Rasulullah SAW Menetapkan Halal & Haram Dalam Makanan

Apabila kita membaca Al-quran maka Allah SWT hanya mengharamkan  bangkai, darah, daging babi, dan daging halal yang menjadi haram disebabkan disembelih bukan atas nama Allah, persembahan dalam ritual musyrik, tercekik, dipukul, terjatuh dari ketinggian, ditanduk, dan diterkam binatang buas.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Artinya : Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala ( QS Al-Maidah : 3)

Apabila kita hanya mendasarkan Al-quran saja dalam masalah halal dan haram makanan maka tidak benar secara syariat Islam. Pola berpikir yang tidak bersifat syumuliyah karena menerima sebagian syariat dan menolak sebagian yang lain. Rasulullah SAW ternyata berhak menentukan halal dan haram dan wajib ditaati yang termaktub dalam firman Allah SWT :

  مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Artinya: Segala sesuatu yang diberikan Rasulullah kepadamu maka terimalah, dan yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah, dan bertaqwalah kepada Allah SWT, Sesungguhnya Allah SWT sangat keras hukumannya.( Q.s Al-Hasyr : 7).

Bahkan, Rasulullah SAW bahwa tindakan menyelisihi Rasulullah SAW menyebabkan kebinasaan umat sebelumnya.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata: “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Segala sesuatu yang aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan Segala sesuatu yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya sesuatu yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi Nabi-nabi mereka’.” (H.R Bukhari dan Muslim).

Rasulullah SAW diutus ke dunia untuk memberi kabar gembira bagi yang mengerjakan kebaikan, dan memberi peringatan agar manusia tidak berpaling dari kebenaran atau ingkar kepada Allah.

اِنَّآ اَرْسَلْنٰكَ بِالْحَقِّ بَشِيْرًا وَّنَذِيْرًاۙ وَّلَا تُسْـَٔلُ عَنْ اَصْحٰبِ الْجَحِيْمِ

Artinya : Sesungguhnya Kami telah mengutusmu (Rasulullah SAW) dengan kebenaran  sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. Engkau tidak akan dimintai (pertanggungjawaban) tentang penghuni-penghuni neraka. (Qs.Al Baqarah: 119)

Umat Islam wajib mentaati Rasulullah SAW karena Allah SWT menjamin bahwa perbuatannya bukan berdasarkan hawa nafsu.

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوٰى اِنْ هُوَ اِلَّا وَحْيٌ يُّوْحٰىۙ

Artinya : Rasulullah SAW tidak berucap berdasarkan hawa nafsu(-nya) (3) Rasulullah SAW menyampaikan Al-Qur’an itu sebagai wahyu yang disampaikan kepada Rasulullah SAW (4) ( Qs. An-Najm: 3-4)

Sebuah kasus telah terjadi dalam sebuah kelompok yang menghalalkan daging anjing namun mereka telah meralat. Keputusan mereka hanya didasarkan hanya ke Al-Qur’an saja padahal Rasulullah SAW telah menentukan keharaman dari hewan yang tidak dalam Al-quran seperti keledai, binatang buas, jalalah, hewan yang diperintahkan dibunuh oleh syari’at , hewan yang dilarang untuk dibunuh oleh syari’at.

  1. Keledai

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُفْنِيَتْ الْحُمُرُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى فِي النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ فَأُكْفِئَتْ الْقُدُورُ وَإِنَّهَا لَتَفُورُ بِاللَّحْمِ

“Seseorang datang kepada Rasulullah SAW sambil berkata, “Daging keledai telah banyak di konsumsi. ” Selang beberapa saat orang tersebut datang lagi sambil berkata, “Daging keledai telah banyak di konsumsi.” Setelah beberapa saat orang tersebut datang lagi seraya berkata, “Keledai telah binasa.” Maka beliau memerintahkan seseorang untuk menyeru di tengah-tengah manusia, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian mengkonsumsi daging keledai, karena daging itu najis.” Oleh karena itu, mereka menumpahkan periuk yang di gunakan untuk memasak daging tersebut.” (HR. Bukhari no. 5528 dan Muslim no. 1940)

  • Hewan bertaring

Segala hewan bertaring dan digunakan untuk menyerang mangsa seperti singa, serigala, macan tutul,dan macan kumbang dan termasyk hewan piaraan seperti anjing dan kucing rumahan. Mereka itu semua haram untuk dimakan.

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933)

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ .

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932)

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

“Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934)

  • Hewan Al jalalah

Hewan (unta, sapi, kambing atau ikan) yang mengkonsumsi dari benda najis atau mayoritas benda najis. Para ulama menyatakan bahwa daging atau susu dari hewan jalalah tidak boleh dikonsumsi.

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا.

“Rasulullah SAW melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud no. 3785 dan At Tirmidzi no. 1824. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hewan al jalalah dapat dikonsumsi apabila telah hilang zat yang najis setelah diberi konsumsi makanan yang bersih. Hewan al jalalah diberi makanan yang bersih sehingga menjadi halal untuk dimakan.

أَنَّهُ كَانَ يَحْبِس الدَّجَاجَة الْجَلَّالَة ثَلَاثًا

“Ibnu ‘Umar mengkarantina (memberi makan yang bersih) pada ayam jalalah selama tiga hari.”

Hadits diriwayatkan pula oleh Al Baihaqi dengan sanad yang bermasalah dari ‘Abdullah bin ‘Amr secara marfu’ (dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).Hewan al jalalah tidak da[at dikonsumsi sampai diberi makanan yang bersih selama 40 hari. Ini yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari

Hewan jalalah ini terdapat pada ikan seperti lele yang diberi pakan berupa kotoran tinja. Lele tidak dikonsumsi kecuali jika telah diberi pakan yang bersih.

  • Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh

Hewan tersebut haram untuk dimakan seperti tikus, kalajengking, burung gagak, al hadaya (mirip burung gagak), anjing (yang suka menggigit), ular, dan tokek. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)

hewan yang fasik karena mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang dilalui hewan-hewan tunggangan atau hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram ketika ihram. “Kalb Aqur” adalah hewan pemangsa (macan, serigala, singa, dsb). Inilah yang dikatakan oleh Zaid bin Aslam, Sufyan Ats Tsauri, Ibnu ‘Uyainah, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan selainnya.

Hewan fasik dan diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik” (HR. Muslim no. 2238).

أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم

« كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ »

“Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh cecak. Beliau bersabda, “Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam.” (HR. Bukhari no. 3359)

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

“Barang siapa yang membunuh cecak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim no. 2240)

  • Hewan yang dilarang untuk dibunuh

Hewan dilarang dibunuh berarti dilarang untuk dikonsumsi atau disembelih yaitu semut, lebah, burung hudhud, burung shurod (kepalanya besar, perutnya putih, punggungnya hijau dan katanya biasa memangsa burung pipit), dan katak.

إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1/332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا.

“Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Al Khottobi mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa katak itu haram dikonsumsi dan tidak termasuk hewan air yang dibolehkan untuk dikonsumsi.  Imam Ahmad mengatakan, “Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya”. Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. 1) hewan yang terhormat (seperti semut dan lebah) sebagaimana manusia. 2) daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti burung Shurod, burung Hudhud dan semacamnya.”

Disadur : Fatwa-Fatwa Tarjih : Buku Tanya Jawab Agama Jilid 1, Penerbit : Suara Muhammadiyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *